March 2018 - Risalah berita islam

Sunday, March 25, 2018

Menerjang yang Haram dalam Kondisi Darurat


Saat darurat boleh menerjang yang haram, namun adakah syarat-syaratnya atau asal menerjang saja?
Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya,
وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ
Tidak ada yang diharamkan di saat darurat.
Para fuqoha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan,
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
Dalil Kaedah
Allah Ta’ala berfirman,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173)
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119). Ayat pertama, berkaitan dengan makanan. Ayat kedua, sifatnya lebih umum.
Menerjang yang Haram dengan Syarat
Menerjang yang haram tidak asal menerjang, namun ada syarat-syarat berikut yang mesti diperhatikan:
1- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya).
2- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat.
3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa.
4- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.
Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1433 H.
@ Panggang, Gunungkidul, 3 Rabi’uts Tsani 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Tanda Kiamat: Munculnya Gunung Emas


Di antara tanda kecil terjadinya kiamat (asyraatus saa’ah ash-sughra) adalah mengeringnya sungai Efrat di Irak, sehingga muncullah gunung emas dari sungai tersebut. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَحْسِرَ الْفُرَاتُ عَنْ جَبَلٍ مِنْ ذَهَبٍ، يَقْتَتِلُ النَّاسُ عَلَيْهِ، فَيُقْتَلُ مِنْ كُلِّ مِائَةٍ، تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَيَقُولُ كُلُّ رَجُلٍ مِنْهُمْ: لَعَلِّي أَكُونُ أَنَا الَّذِي أَنْجُو
“Kiamat tidak akan terjadi sampai sungai Efrat mengering sehingga muncullah gunung emas. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Dari setiap seratus orang (yang memperebutkannya), terbunuhlah sembilan puluh sembilan orang. Setiap orang dari mereka mengatakan, ‘Mudah-mudahan aku-lah orang yang selamat.’” (HR. Muslim no. 2894)
Bukanlah yang dimaksud dengan “gunung emas” di sini adalah minyak bumi, sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang. Meskipun minyak bumi sendiri dalam bahasa kita sering disebut dengan istilah “emas hitam”. Anggapan semacam ini adalah tidak tepat, dengan ditinjau dari beberapa sisi:
Pertama, hadits di atas tegas menyebutkan “gunung emas”, adapun minyak bumi secara hakikatnya bukanlah emas. Karena emas adalah barang tambang yang sudah kita kenal, berbeda dengan minyak bumi.
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa air sungai Efrat akan mengering, lalu tampaklah (muncullah) gunung emas tersebut, sehingga bisa dilihat oleh manusia. Adapun minyak bumi, harus diambil dari dalam bumi dengan alat-alat tambang di kedalaman yang sangat jauh.
Ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan sungai Efrat saja, tanpa menyebutkan sungai atau lautan yang lain. Sedangkan minyak bumi, sebagaimana yang kita ketahui, bisa ditambang dari laut atau dari dalam bumi, di tempat-tempat penambangan yang sangat banyak.
Keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia akan saling bunuh untuk memperebutkan simpanan ini. Kenyataannya, hal ini tidaklah terjadi ketika ditemukannya cadangan minyak bumi, baik di sungai Efrat ataupun di tempat-tempat lainnya.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang siapa saja yang melihat kemunculan gunung emas tersebut untuk mengambilnya sedikit pun. Sebagaimana yang juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُوشِكُ الْفُرَاتُ أَنْ يَحْسِرَ عَنْ جَبَلٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَمَنْ حَضَرَهُ فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا
“Segera saja sungai Efrat akan mengering lalu nampaklah gunung emas. Barangsiapa yang menjumpainya, jangan diambil sedikit pun.” (HR. Muslim no. 2894)
Dalam redaksi hadits yang lain disebutkan,
عَنْ كَنْزٍ مِنْ ذَهَبٍ
“ … lalu nampaklah simpanan berupa emas …” (HR. Bukhari no. 7119 dan Muslim no. 2894)
Oleh karena itu, barangsiapa yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan gunung (simpanan) emas tersebut adalah minyak bumi, konsekuensinya adalah melarang siapa pun untuk menambang (mengambil) minyak bumi sebagaimana larangan dalam hadits di atas. Tentu saja, tidak ada satu pun yang berani mengatakan demikian.
Semua ini adalah bukti bahwa memaknai “gunung emas” dengan “minyak bumi” adalah anggapan yang tidak tepat dan mengada-ada.
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa sebab dilarangnya mengambil emas dari gunung tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan dan saling bunuh di antara manusia. (Fathul Baari, 13/81)
Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL 1 Rajab 1439/ 18 Maret 2018
Penulis: Muhammad Saifudin Hakim

Ketika Benda Mati dan Binatang Buas Berbicara


Di antara tanda kiamat kecil (asyraatus saa’ah ash-shughra) adalah binatang buas bisa berbicara atau ngobrol dengan manusia. Demikian pula halnya dengan benda-benda mati. Mereka mengabarkan kepada manusia apa yang terjadi ketika seseorang pergi dari rumahnya. Sebagian anggota badan manusia pun bisa berbicara, semacam paha, yang mengabarkan kepada seseorang apa yang terjadi dengan istri atau anggota keluarganya. Ini adalah salah satu tanda kiamat kecil yang wajib kita imani.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau menceritakan bahwa seekor serigala datang ke penggembala kambing. Kemudian serigala tersebut mengambil salah satu kambing milik sang penggembala. Sang penggembala pun mengejarnya sampai berhasil menarik kembali kambing yang digigit serigala tadi.
Abu Hurairah melanjutkan, “Serigala tersebut kemudian naik ke atas bukit dan duduk dengan pantatnya dan memasukkan ekornya di antara kedua pahanya sampai bisa menempel perutnya. Serigala tersebut kemudian berkata,
عَمَدْتَ إِلَى رِزْقٍ رَزَقَنِيهِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْتَزَعْتَهُ مِنِّي
‘Teganya dirimu mengambil rizki yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepadaku, kemudian Engkau tarik lagi (kambing itu, pen.)’
Sang penggembala berkata,
تَالَلَّهِ إِنْ رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ ذِئْبًا يَتَكَلَّمُ
‘Demi Allah! Tidaklah aku pernah melihat kejadian sebagaimana hari ini, aku melihat serigala bisa berbicara.’
Serigala tersebut menjawab,
أَعْجَبُ مِنْ هَذَا رَجُلٌ فِي النَّخَلَاتِ بَيْنَ الْحَرَّتَيْنِ، يُخْبِرُكُمْ بِمَا مَضَى وَبِمَا هُوَ كَائِنٌ بَعْدَكُمْ
‘Ada yang lebih mengherankan daripada ini, yaitu ada seorang laki-laki (yang dimaksud adalah Rasulullah, pen.) yang tinggal di daerah penuh dengan pohon kurma (yaitu kota Madinah, pen.) yang terletak di antara dua harroh (yaitu batas kota Madinah, pen.) dan dia bisa mengabarkan apa yang telah terjadi di masa silam dan apa yang akan terjadi setelah kalian.’
Perlu diketahui bahwa sang penggembala tersebut adalah seorang Yahudi. Sehingga dia pun datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan peristiwa yang dia alami. Nabi pun membenarkan (percaya) cerita sang penggembala tersebut, kemudian bersabda,
إِنَّهَا أَمَارَةٌ مِنْ أَمَارَاتٍ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ، قَدْ أَوْشَكَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ فَلَا يَرْجِعَ حَتَّى تُحَدِّثَهُ نَعْلَاهُ وَسَوْطُهُ مَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ
‘Sesungguhnya di antara tanda terjadinya kiamat adalah sebentar lagi seorang itu akan keluar dari rumah dan tidaklah dia kembali ke rumahnya sampai kedua sandal dan cambuknya menceritakan apa yang dilakukan oleh istri (keluarganya) setelah kepergiannya.’”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (15: 202-203, hadits nomor 8049). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Sanadnya shahih.”
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau juga menceritakan kisah yang sama di atas, kemudian beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَدَقَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُكَلِّمَ السِّبَاعُ الْإِنْسَ، وَيُكَلِّمَ الرَّجُلَ عَذَبَةُ سَوْطِهِ، وَشِرَاكُ نَعْلِهِ، وَيُخْبِرَهُ فَخِذُهُ بِمَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ بَعْدَهُ
“Benar apa yang dikatakan oleh si Yahudi ini. Demi Allah, Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, kiamat tidak akan terjadi sampai binatang buas bisa berbicara dengan manusia dan ujung cambuk seseorang bisa bercerita kepada pemiliknya, demikian pula tali sandal seseorang, juga pahanya (bisa menceritakan) apa yang dilakukan istrinya setelah kepergiannya.”
Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad (3: 83-84). Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata, “Sanad hadits ini shahih, para perawinya adalah perawi tsiqah, yaitu para perawi Muslim kecuali Al-Qasim. Dia ini tsiqah dengan sepakat ulama, dan dipakai riwayatnya oleh Muslim dalam muqaddimah (Shahih Muslim).” (Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahihah, 1/31)
Catatan Penting
Sebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan benda mati bisa berbiacara adalah apa yang kita jumpai berupa teknologi saat ini, semacam radio atau handphone, yang hakikatnya benda mati namun bisa mengeluarkan suara. Ini adalah anggapan yang tidak benar sebagaimana yang bisa dilihat dalam hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu di atas. Bahwa yang berbicara adalah tali sandal, cambuk, dan anggota badan seseorang (paha), yang sama sekali berbeda dengan radio dan handphone.
Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 27 Jumadil akhir 1439/ 17 Maret 2018
Penulis: Muhammad Saifudin Hakim

Monday, March 19, 2018

Ayat Al Qur’an Tentang Cadar


Wanita Muslimah disyariatkan untuk menutup wajah mereka di depan lelaki ajnabi (non-mahram). Atau dengan kata lain, disyariatkan bagi mereka untuk memakai cadar. Ini adalah hal yang ada dan diajarkan dalam Islam. Para ulama 4 madzhab menyatakan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah perkara yang dianjurkan, atau bahkan sebagian ulama berpendapat hal ini diwajibkan. Mereka berdalil dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah.
Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan beberapa dalil dari Al Qur’an yang menjadi dasar disyariatkannya menutup wajah bagi wanita.

Dalil 1
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 33).
Imam Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:
ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة
“Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja.“[1]
Silakan buka kitab tafsir manapun di ayat ini, pasti ada disebutkan pendapat sebagian ulama tentang perintah menutup wajah wanita.

Dalil 2
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).
As Sa’di rahimahullah menjelaskan:
يكون بينكم وبينهن ستر، يستر عن النظر، لعدم الحاجة إليه. فصار النظر إليهن ممنوعًا بكل حال
“Maksudnya, hendaknya antara engkau (lelaki) dan para istri Nabi ada penghalang yang menghalangi pandangan. Karena tidak ada kebutuhan untuk memandangnya. Maka dari sini, lelaki memandang wanita (yang bukan mahram) hukumnya terlarang dalam keadaan apapun.” [2]
Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi” (15) mengatakan:
هذه الآية يتفق العلماء على أنها تدل على وجوب الحجاب وتغطية الوجه
“Para ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan adanya kewajiban memakai hijab dan menutup wajah (wanita)”
Terlepas dari adanya khilaf ulama mengenai khithab ayat ini dan juga mengenai hukum cadar, namun jelas dalam ayat ini terdapat wajh (sisi pendalilan) akan disyariatkannya cadar.


Dalil 3
Allah Ta’ala berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nuur: 31).
Dalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:
لمَّا نزلت ْهذه الآيةُ : { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } . أخذْنَ أزُرَهنَّ فشَقَقْنَها من قِبَلِ الحَوَاشِي ، فاخْتَمَرْنَ بها
“Ketika turun ayat :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
para wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya.” [3]
Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah -ulama besar madzhab Syafi’i– menjelaskan perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:
قَوْلُهُ فَاخْتَمَرْنَ أَيْ غَطَّيْنَ وُجُوهَهُنَّ وَصِفَةُ ذَلِكَ أَنْ تَضَعَ الْخِمَارَ عَلَى رَأْسِهَا وَتَرْمِيَهُ مِنَ الْجَانِبِ الْأَيْمَنِ عَلَى الْعَاتِقِ الْأَيْسَرِ
“Perkataan beliau [ber-khimar dengannya], maksudnya adalah mereka menutup wajah-wajah mereka. Caranya yaitu dengan meletakkan khimar tersebut di atas kepala mereka lalu menjulurkan kainnya dari sisi kanan ke pundah yang kiri.”[4]
Maka menurut penjelasan Ibnu Hajar, para sahabiyah memahami ayat di atas sebagai perintah untuk menutup tubuh mereka termasuk wajah.


Dalil 4
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).
Para ulama khilaf dalam memaknai ayat إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali yang (biasa) nampak daripadanya). Namun Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu memaknai ayat ini bahwa wanita tidak boleh menampakkan kecuali pakaiannya saja.
عن عبد الله، أنه قال: (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) : قال: هي الثياب
“Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata tentang ayat: [dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya], maksudnya: kecuali pakaiannya“[5]
Demikian juga penafsiran dari Ibrahim An Nakha’i dan Al Hasan Al Bashri rahimahumullah.
Maka ayat ini pun menujukkan bahwa wajah pun ditutup oleh pakaian.

Dalil 5
Allah Ta’ala berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nur: 60).
Ibnu Katsir menjelaskan:
قال ابن مسعود في قوله ” فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن ” قال : الجلباب أو الرداء وكذلك روي عن ابن عباس وابن عمر ومجاهد وسعيد بن جبير وأبي الشعثاء وإبراهيم النخعي والحسن وقتادة والزهري والأوزاعي وغيرهم
“Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat [tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya adalah jilbab mereka atau rida‘ mereka. Demikian juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, Ibnu Jubair, Abusy Sya’tsa, Ibrahim An Nakha’i, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Az Zuhri, Al Auza’i dan selain mereka”. [6]
Kebanyakan ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab,
قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ
“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” [7]
Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:
” أن يضعن من ثيابهن ” وهو الجلباب من فوق الخمار فلا بأس أن يضعن عند غريب أو غيره بعد أن يكون عليها خمار صفيق
“[tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang tebal.”[8]
Maka ayat ini memberikan keringanan bagi wanita tua yang sudah menopause untuk melepaskan kain atasan mereka yang menutupi wajah dan dada mereka. Namun mereka tetap memakai khimar.
Maka mafhumnya, wanita yang belum menopause diperintahkan untuk terus mengenakan jilbab di depan lelaki non-mahram. Dan “jilbab” di sini maknanya kain atasan yang menutupi kepala, wajah dan dada.
Sehingga dalam ayat ini ada isyarat diperintahkannya wanita menutup wajahnya.
Demikianlah beberapa dalil dari Al Qur’an Al Karim tentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita, berdasarkan penafsiran para ulama Islam.

Semoga bermanfaat.
***
Penulis: Yulian Purnama

Benarkah Cadar Budaya Arab?


Sebagian orang dan institusi menolak cadar dengan alasan budaya Arab dan bukan ajaran Islam. Hal ini TIDAK benar berdasarkan fakta dan dalil.
1. Berdasarkan fakta
Justru pakaian tradisional dan budaya Arab itu tidak memakai cadar, bahkan ada yang tidak menutup kepala dan terlihat rambut mereka. Perhatikan video kontes budaya pakaian wanita suku-suku di Arab yang dikonteskan oleh anak-anak wanita berikut ini:
Festival pakaian budaya Arab: https://youtu.be/_lruY7yUGDg
Cukup jelas bahwa budaya perempuan Arab tidak memakai cadar.
2. Berdasarkan dalil
Dahulunya sebelum turun ayat jilbab, mereka tidak berjilbab apalagi memakai cadar. Jika memang budaya Arab memakai cadar, tentu mereka sudah memakai cadar. Ketika turun ayat agar wanita memakai jilbab, maka para sahabiyah yang sebelumnya sebagian tidak memakai jilbab, mereka langsung memakai jilbab dan memakai cadar.
Perhatikan firman Allah,
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)
Di dalam Kitab Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa mereka menjulurkan sampai ke wajah mereka,
وَهِيَ الْمُلَاءَة الَّتِي تَشْتَمِل بِهَا الْمَرْأَة أَيْ يُرْخِينَ بَعْضهَا عَلَى الْوُجُوه إذَا خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة
“Pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menjulurkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”[1]
Bahkan dikisahkan mereka seperti pemandangan sekumpluan gagak-gagak hitam sebagaimana yang diceritakan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,
لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية
“Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Al-Ahzab :59], wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). [2]
Demikian juga riwayat dari ‘Aisyah
ﻟﻤﺎ ﻧﺰﻟﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ : } ﻭﻟﻴﻀﺮﺑﻦ ﺑﺨﻤﺮﻫﻦ ﻋﻠﻰ ﺟﻴﻮﺑﻬﻦ , ﺃﺧﺬﻥ ﺃﺯﺭﻫﻦ ﻓﺸﻘﻘﻨﻬﺎ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺤﻮﺍﺷﻲ ﻓﺎﺧﺘﻤﺮﻥ ﺑﻬﺎ
“Ketika turun ayat ini, yaitu: ‘Dan perintahkanlah agar mereka menjulurukan kain kudung mereka hingga dada-dada mereka.’ Mereka langsung mengambil kain-kain mereka dan merobek ujung-ujungnya, maka mereka berkhimar dengannya.”[3]
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan maksud “berkhimar dengannya” yaitu menutup wajah mereka, beliau berkata,
ﻗﻮﻟﻪ : ‏( ﻓﺎﺧﺘﻤﺮﻥ ‏) ﺃﻱ : ﻏﻄﻴﻦ ﻭﺟﻮﻫﻬﻦ
Yaitu menutup wajah-wajah mereka“[4]
Banyak dalil-dalil dan pendapat ulama yang menerangkan bahwa hukum cadar adalah sunnah dan ada juga di antara mereka yang berpendapat wajibnya cadar.
Alasan mereka melarang cadar karena budaya Arab juga tidak masuk akal, karena seharusnya mereka melarang juga budaya lainnya seperti jins ketat, pacaran, valentine, rok mini yang bukan budaya Indonesia juga.
Semoga Allah memenangkan agama ini dan memberikan taufik dan hidayah kepada kaum muslimin.
@ Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen

Friday, March 9, 2018

Jangan Membuat Viral Orang Bodoh


Di zaman ini, sarana internet dan sosial media membuat manusia mudah mengekspresikan dirinya dengan bebas. Ada yang mengekspresikan kepintaran dengan menyebarkan ilmu dan hal yang bermanfaat. Ada juga yang mengekspresikan dan menampakan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan merupakan (maaf) kebodohan. Di antara orang seperti ini ada yang sengaja menampakkan kebodohannya dalam rangka mencari perhatian, membuat kehebohan agar terkenal.
Untuk hal ini, kita perlu bijak menanggapi:
1. Jika hal tersebut tidak terlalu penting untuk ditanggapi, maka tidak perlu ditanggapi atau disebarkan di media sosial dan internet, apalagi pelakunya bukan “orang terkenal” dengan alasan:
a) Jika kita sebarkan, misalnya:
“Segera tangkap penista agama ini!”
Maka kita membuat orang tersebut malah semakin terkenal padahal sebelumnya bukan siapa-siapa. Orang tersebut memang tujuannya mencari sensasi, semakin ditanggapi, dia semakin senang dan semakin berulah
Ini yang disebut dalam pepatah Arab.
ﺑﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺰﻡ ﻟﻴﺸﺘﻬﺮ
“Dia mengencingi sumur Zam-zam agar terkenal”
Atau
“Stop making stupid people famous”
(Jangan membuat orang bodoh jadi terkenal)
b) Kita akan sibuk mengurus “orang bodoh” dan waktu kita akan habis terbuang percuma
c) Jika kita membuat orang-orang yang berbuat bodoh terkenal (misalnya ia menistakan agama), apabila hal ini terlihat banyak dan sering terjadi, maka kita akan sering terpapar dengan penistaan agama dan karena terlalu sering bisa jadi kita anggap biasa saja oleh orang-orang (maaf) bodoh lainnya.
Kaidah menjelaskan,
ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗﻤﻴﺖ ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ
“Seringnya berinteraksi/terpapar bisa mematikan sensitifitas/respon”
2. Jika dampak dari perbuatan “bodoh” tersebut memliki dampak besar. Misalnya mengolok-ngolok agama dengan menebarkan syubhat yang bisa mempengaruhi orang awam, maka perlu kita tanggapi dengan membuat penjelasan umum kepada masyarakat (tidak harus membuat bantahan langsung) untuk meng-counter pemikiran dan syubhat tersebut.
Kita berharap juga ada tindakan tegas bagi mereka yang melakukan (maaf) kebodohan ini. Dihukum setimpal dan ada “efek jera” (ta’zir). Misalnya penjara seumur hidup atau hukuman apa yang membuat orang semisal mereka takut melakukan penistaan agama.
Intinya perlu bijak menyebarkan berita dan menyebarkan perbuatan (maaf) “bodoh”. Menyebarkan berita harus dilakukan oleh ahlinya dan yang berwenang, bukan dilakukan oleh siapapun (perlu berhati-hati di zaman sosmed dan internet ini).
Baik itu berita baik ataupun buruk, tidak langsung disebarkan. Perlu melihat mashalahat dan mafsadat, tidak asal-asalan menyiarkan dan menyebarkannya
Allah berfirman,
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻣْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻷﻣْﻦِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﺨَﻮْﻑِ ﺃَﺫَﺍﻋُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَﺇِﻟَﻰ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌَﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻨْﺒِﻄُﻮﻧَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻮْﻻ ﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺘُﻪُ ﻻﺗَّﺒَﻌْﺘُﻢُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥَ ﺇِﻻ ﻗَﻠِﻴﻼ ‏( ٨٣ )
Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu). (QS An-Nisaa : 83)
Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,
هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه
“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya.” [Taisir Karimir Rahmah hal 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H]
Hendaknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [HR. Muslim]
@ Kota Kudus, Jawa Tengah
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id

Wednesday, March 7, 2018

JANGAN BERBICARA DAN BERBUAT SIA-SIA SAAT MENDENGAR KHUTBAH JUM’AT


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Ketika menghadiri shalat Jum’at di masjid, tentu terdapat adab yang mesti diperhatikan. Di antara adab tersebut adalah diam ketika imam berkhutbah.
Berbagai Hadits yang Menunjukkan Larangan
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
“Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad 1: 230. Hadits ini dho’if kata Syaikh Al Albani)
Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
“Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).
Kalam Ulama
An Nadhr bin Syumail berkata, “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah jum’at. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah jum’atnya menjadi shalat Zhuhur biasa (Lihat Fathul Bari, 2: 414).
Ibnu Battol berkata, “Para ulama yang biasa memberi fatwa menyatakan wajibnya diam kala khutbah Jum’at.” (Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)
Yang dimaksudkan “tidak ada jum’at baginya” adalah tidak ada pahala sempurna seperti yang didapatkan oleh orang yang diam. Karena para fuqoha bersepakat bahwa shalat Jum’at orang yang berbicara itu sah, dan tidak perlu diganti dengan Zhuhur empat raka’at. (Lihat penjelasan Ibnu Battol dalam Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)
“Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh?
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan larangan berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhutbah. Begitu juga dengan perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang sia-sia). Jika seperti itu saja demikian, maka perkataan yang lainnya tentu jelas terlarang. Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.
Mengenai hukum berbicara di sini apakah haram ataukah makruh, para ulama berbeda pendapat. Imam Syafi’i memiliki dua pendapat dalam hal ini. Al Qadhi berkata bahwa Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i serta kebanyakan berpendapat wajibnya diam saat khutbah. …
Dalam hadits disebutkan, “Ketika imam berkhutbah”. Ini menunjukkan bahwa wajibnya diam dan larangan berbicara adalah ketika imam berkhutbah saja. Inilah pendapat madzhab Syafi’i, Imam Malik dan mayoritas ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menyatakan wajib diam sampai imam keluar.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 138-139)
Memperingatkan Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat
Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah di atas, “Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.”
Pernyataan di atas didukung dengan hadits Anas bin Malik. Ia berkata, “Tatkala Rasulullahh shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, berdirilah seseorang dan bertanya, “Kapan hari kiamat terjadi, wahai Nabi Allah?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, tidak mau menjawab. Para sahabat lalu berisyarat pada orang tadi untuk duduk, namun ia enggan.” (HR. Bukhari no. 6167, Ibnul Mundzir no. 1807, dan Ibnu Khuzaimah no. 1796). Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat melakukan amar ma’ruf ketika imam berkhutbah hanya dengan isyarat.
Sumber : https://rumaysho.com

Tuesday, March 6, 2018

BAGAIMANA JIKA HENDAK SHALAT KETIKA MAKANAN SUDAH DIHIDANGKAN


Shalat hendaklah dilaksanakan dengan penuh khusyu’ dan dengan hati yang sepenuhnya hadir menghadap Rabb-nya. Syariat Islam yang mulia pun menganjurkan untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Sehingga hati dan pikiran kita pun disibukkan dengannya ketika mendirikan shalat. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan yang sudah terhidangkan meskipun shalat hampir ditegakkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ
Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)
Sebagian orang salah sangka dengan hadits di atas. Mereka menyangka bahwa kalau mendahulukan makanan, maka hal ini berarti kita lebih mendahulukan hak makhluk di atas hak Allah Ta’ala. Padahal hakikatnya, jika seseorang mendahulukan shalat dibandingkan makanan, maka hatinya akan disibukkan untuk memikirkan makanan ketika sedang shalat, sehingga berakibat mengurangi kesempurnaan shalatnya di hadapan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan demi menjaga hak Allah Ta’ala ketika shalat. [1]
Yang menjadi permasalahan adalah apakah hadits di atas bisa diamalkan secara mutlak, artinya kita mendahulukan menyantap makanan dalam semua kondisi? Terdapat beberapa persyaratan yang disebutkan oleh para ulama sehingga kita bisa mengamalkan hadits di atas.
  1. Ketika seseorang memang membutuhkan untuk makan dan minum, misalnya dalam kondisi perut yang sangat lapar. Adapun jika tidak dalam kondisi lapar, maka tetap mendahulukan shalat.
  2. Jika waktu shalat masih longgar. Sehingga ketika seseorang makan minum terlebih dahulu, dia masih bisa melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila waktu shalat hampir habis, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah mengerjakan shalat pada waktunya, dalam kondisi apa pun. Karena anjuran (untuk meningkatkan ke-khusyu’-an) tidaklah dapat menggugurkan kewajiban (melaksanakan shalat pada waktunya).
  3. Seseorang tidak bersengaja menjadikan waktu makan dan minum bertepatan dengan waktu shalat sebagai sebuah kebiasaan yang dilakukan secara rutin dan terus-menerus. Oleh karena itu, di antara kebiasaan generasi awal dahulu adalah menyantap makan malam sebelum waktu shalat maghrib tiba atau di akhir waktu shalat ashar.
  4. Makanan yang ada mungkin bisa dikonsumsi secara syar’i ataupun secara realita. Secara syar’i misalnya orang tersebut tidak sedang berpuasa wajib, seperti puasa Ramadhan. Jika tiba waktu ashar dan makanan untuk berbuka puasa sudah siap, maka tidak boleh menunda shalat ashar demi menunggu makan. Karena secara syar’i memang belum waktunya berbuka puasa, meskipun perut mungkin sudah sangat lapar. Demikian juga secara realita, misalnya makanan masih sangat panas dan perlu menunggu beberapa saat untuk bisa disantap, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah melaksanakan shalat. Juga misalnya makanan itu bukan miliknya, dan dia tidak diperbolehkan untuk menyantapnya karena sebab tertentu.
  5. Makanan tersebut sudah siap disantap, bukan masih diracik atau masih dimasak. Oleh karena itu, ketika makanan belum siap disantap, maka tetap mendahulukan shalat, meskipun dia dalam kondisi lapar. Karena sibuknya hati seseorang untuk memikirkan makanan yang sudah siap disantap itu lebih besar daripada jika makanan belum siap disantap. [2, 3].
Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.
***
Selesai disusun di pagi hari, Masjid Nasuha Rotterdam NL, 29 Jumadil Ula 1436
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penulis: M. Saifudin Hakim

HUKUM PAMER KEMESRAAN DI MEDSOS


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan. Tapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang.
Ada beberapa pertimbangan yang akan membuat anda tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di Medsos,
Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau sebut, itu bagian dari konsekuensi iman.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman. (HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya).
Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.
Kedua, islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah. Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.
Ibnu Sholah mengatakan,
أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم المروءة
Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).
Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,
بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز
Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia,
وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة
Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar. (al-Minhaj, hlm. 497).
Ketiga, gambar semacam ini bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya. Terutama ketika terlihat bagian badan wanita, tangannya atau wajahnya.. lelaki jahat bisa memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar.
Dan memicu orang untuk berbuat maksiat, termasuk perbuatan maksiat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa  seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya).
Bisa jadi anda menganggap itu hal biasa, tapi orang lain menjadikannya sebagai sumber dosa.
Mencegah lebih baik dari pada mengobati…
Allahu a’lam.