June 2018 - Risalah berita islam

Thursday, June 7, 2018

Apakah kita termasuk Mengenal Allah Hanya di Bulan Ramadhan Saja


Bulan Ramadhan adalah bulan tarbiyah yang mendidik kita agar terbiasa melakukan berbagai amal shalih, menjadi lebih baik dan meninggalkan segala maksiat yang merugikan diri sendiri. Harusnya setelah Ramadhan, seorang muslim menjadi lebih baik, akan tetapi -wal ‘iyadzu billah-  ada juga orang yang setelah Ramadhan kembali menjadi buruk bahkan lebih buruk daei sebelumnya. Ramadhan hanya ia gunakan momentum sesaat untuk mengenal Allah dan setelah Ramadhan ia berniat untuk kembali bermaksiat kepada Allah dan melupakan Allah sebagai penciptanya.
Terdapat sebuah ungkapan dari salaf kita:
ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ
“Seburuk-buruk kaum adalah mereka yang tidak mengenal Allah kecuali hanya di bulan Ramadhan saja.”
Syaikn Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa makna ungkapam ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama setelah ramadhan. Semisal Ramadhan rajin shalat dan memakai jilbab, namun setelah Ramadhan shalat bolong-bolong dan kembali melepas jilbab. Beliau menjelaskan,
ﻭﻫﺬﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻀﻴﻌﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻻ، ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﺎﻟﻘﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺑﺼﺤﻴﺢ، ﻟﻜﻦ ﻣﺮﺍﺩﻩ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺘﺮﻛﻮﻥ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ، ﻳﻌﻨﻲ : ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻤﺎ ﺳﻮﻯ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﺜﻼً، ﻓﻬﺬﺍ ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻘﻮﻡ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﻔﺮﻭﺍ ﺑﻬﺬﺍ
“Ungkapan ini adalah benar apabila mereka melalaikan kewajiban-kewajiban agama. Apapun jika tidak, ia hanya meninggalkan sebagian perkara ijtihad. Ungkapan ini adalah benar, akan tetapi maksudnya adalah meninggalkan hal-hal wajib, semisal shalat pada bulam Ramadhan kemudian ia tinggalkan shalat selain bulan Ramadhan, maka ini adalah sejelek-jelek kaum karena mereka telah melakukan kekafiran.”[1]
Meninggalkan shalat sangat berbahaya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻭَﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙِ ﻭَﺍﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ
“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2]
Yang sebelumnya melakukan shalat kemudian tidak melakukannya lagi diibaratkan pintalan yang rapi kemudian terurai dan tercerai berai.
Allah ta’ala berfirman,
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺎﻟَّﺘِﻲ ﻧَﻘَﻀَﺖْ ﻏَﺰْﻟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻗُﻮَّﺓٍ ﺃَﻧْﻜَﺎﺛًﺎ
Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali. (Qs. an-Nahl: 92)
Hendaknya kita sangat berhati-hati dan semoga Allah menolong kita, agar kita tidak berniat jelek, yaitu hanya ingin meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, sedangkam selepas Ramadhan kita berniat melakukannya lagi.
Ibnu Taimiyyah berkata,
من يعزم على ترك المعاصي في شهر رمضان دون غيره فليس هذا بتائب مطلقاً ولكنه تارك للفعل في رمضان
“Barangsiapa bertekad meninggalkan maksiat di bulan Ramadhan saja, tanpa bertekad di bulan lainnya, maka ia bukan seorang yang bertaubat secara mutlak, akan tetapi ia hanyalah sekedar orang yang meninggalkan perbuatan maksiat di bulan Ramadlaan”[3]
Semoga kita bisa menjadi bulan Ramadhan dnn puasa sebagai peningkat ketakwaan kita karena inilah tujuannya sebagaimana dalam Al-Quran:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qs. Al-Baqarah: 183)
@ Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id

Tuesday, June 5, 2018

Hukum Membaca Al-Quran dari Handphone/Aplikasi


Kemudahan di zaman ini adalah adanya aplikasi Al-Quran di gadget dan HP yang memudahkan orang membaca Al-Quran di mana saja, karena umumnya manusia lebih ingat dan lebih mudah membawa gadget/HP daripada membawa mushaf, mengingat gadget adalah kebutuhan pokok manusia di zaman ini.
Perlu diketahui bahwa ada ulama yang berpendapat bahwa membaca Al-Quran lebih baik dan lebih utama daripada membacanya di Aplikasi/gadget, sehingga hendaknya kita sebisa mungkin membaca Al-Quran dari mushaf jika memungkinkan.
Dalilnya adalah hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan membaca dari mushaf,
ﻣﻦ ﺳﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﻭ ﺭﺳﻮﻟﻪ ، ﻓﻠﻴﻘﺮﺃ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ
“ Siapa yang ingin dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bacalah mushaf .”[1]
Demikian juga pendapat Syaikh Khalid Al-Mushlih. Beliau ditanya,
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :
ﺃﻳﻬﻤﺎ ﺃﻓﻀﻞ : ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ؟
“Mana yang lebih utama membaca Al-Quran dari handphone/gadget atau dari mushaf?”
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :
ﺑﺎﻟﺘﺄﻛﻴﺪ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﺃﻓﻀﻞ، ﻭﺃﻋﻈﻢ ﺃﺟﺮًﺍ، ﻭﺍﻟﻨﻈﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﻋﺒﺎﺩﺓ، ﻟﻜﻦ ﻣﻴﺰﺓ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﺑﺄﻳﺪﻱ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺃﻳﺴﺮ ﻟﻬﻢ، ﻭﺃﻳﻀًﺎ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺣﻤﻞ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﺇﻟﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻟﺬﻟﻚ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺟﻬﺰﺓ ﺍﻟﺤﺪﻳﺜﺔ ﺃﻳﺴﺮ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺑﺎﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﺮﻗﺎﺕ ﻭﺃﻣﺎﻛﻦ ﺍﻻﻧﺘﻈﺎﺭ، ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺘﻴﺴﺮ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ
“Tentu saja membaca dari mushaf lebih utama bahkan lebih besar pahalanya. Melihat pada mushaf adalah ibasah, akan tetapi keistimewaan membaca dari handphone adalah lebih mudah, dan juga tidak mengharuskan memegang handphone (aplikasi Al-Quran) dalam keadaan suci. Oleh karena itu membaca dengan gadget modern seperti ini lebih memudahkan bagi manusia daripada membaca melalui mushaf. Lebih-lebih pada kondisi sedang menunggu (antri pada suatu tempat) di mana tidak memungkinkan bagi manusia membaca dari mushaf.” [2]
Bahkan syaikh Shalih Al-Fauzan menegaskan jika ada mushaf dan Ada handphone, maka pilihlah membaca dengan mushaf, beliau berkata,
ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺮﻑ ﺍﻟﺬﻱ ﻇﻬﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ، ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻣﺘﻮﻓﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺑﻄﺒﺎﻋﺔ ﻓﺎﺧﺮﺓ ، ﻓﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﻟﻠﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ
“Ini termasuk kemewahan pada manusia (memakai handphone). Mushaf sangat banyak di masjid dengan cetakan yang bagus. (Dalam keadaan ini) tidak perlu membaca dengan handphone.”[3]
Kesimpulan dan catatan:
1. Kita usahakan semampu kita membaca Al-Quran dari mushaf
2. Bagi yang bisa membaca Al-Quran ukuran saku, ini lebih baik karena ia bisa membawa Al-Quran ke mana saja
3. Al-Quran dalam aplikasi lebih memudahkan bagi mereka yang mungkin susah membawa Al-Quran ukuran besar ke mana-mana sehingga bisa saja ia baca dari aplikasi
4. Al-Quran dalam aplikasi juga memudahkan wanita haid dan nifas serta yang tidak dalam keadaan suci untuk membaca Al-Quran karena hukumnya berbeda antara mushaf dengan Al-Quran di aplikasi. Salah satu pendapat ulama adalah menyentuh mushaf harus dalam keadaan suci.
@ Masjid Ibnu Sina, FK UGM
Penyusun: Raehanul Bahraen